Rabu, 17 September 2014

PALAS - Tak hanya DPRD Sumut yang anggotanya berstatus pesakitan. DPRD Padanglawas juga punya anggota yang sudah berstatus tersangka korupsi.
Namanya, Aminudin Harahap, anggota DPRD Padanglawas 2014-2019 dari Partai Golkar yang sudah dikukuhkan 18 Agustus.
Aminudin adalah tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padanglawas 2011, namun belum ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan Aminudin sudah dua kali mangkir dengan alasan sakit. "Kasusnya masih tetap berjalan. Kemarin dia (Aminudin) sakit-sakitan. Lalu, pengacaranya mengirimkan surat sakit dari Rumah Sakit Sibuhuan," ujar Chandra, Selasa (16/9) siang.
Dengan jurus sakitnya, Aminudin berhasil menikmati udara segar hingga hari ini. Padahal enam tersangka lain dalam perkara ini, sudah mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan. Mereka adalah Muhammad Zein Nasution (Direktur CV UD), Aswin Matondang (Direktur CV Hamido Utama), Endang Daniati (Direktur CV Kurnia Agung), Mulkan Hasibuan (Direktur CV Asoka Piramid sekaligus pegawai Pemkab Palas), Darman Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Muhammad Fahmi (pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Pemkab Palas).
Kapan rencana penjemputan paksa terhadap Aminudin? "Jemput paksa itu dilakukan jika yang bersangkutan tidak ada kabar. Sejauh ini, dia kan terus memberi kabar melalui  pengacaranya," kata Chandra.
Menurut Chandra, Kejati Sumut akan kembali memanggil Aminudin. "Coba nanti kita kontak jaksa yang menanganinya. Kita pastikan lagi kapan pemanggilannya."
Kasus dugaan yang menyeret politikus Golkar ini berawal ketika Kabupaten Padanglawas mendapatkan Bantuan Bencana Daerah (BBD) 2011, dari Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) 2010 senilai Rp 5 miliar. Dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp 2 miliar.
Lima dari 11 paket kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
Sedangkan anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat, Hartoyo masih berada di tahanan Polres Serdangbedagai, setelah dikukuhkan, Senin. Politikus satu sel dengan tersangka lain di ruang tahanan umum.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Serdangbedagai, Aiptu Adi Santika mengatakan masa tahanan Hartoyo akan berakhir pada 20 September.
"Belum P21 memang. Cuma bentar lagilah itu. Batas waktu penahanan di kepolisian kan ada. Sudah diperpanjang 40 hari lagi kemarin itu. Dah mau tahap 2 lah itu, paling Kamis ini nanti," ujar Adi di ruang kerjanya, Selasa (16/9).
Hartoyo mendekam di tahanan sejak 23 Juli. Ia dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP atas laporan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Innova BK 1285 OD milik dr Hj Laila Sari Dewi Peranginangin, warga Lingkungan Juani, Keluarahan Simpang Tigapekan, Kecamatan Perbaungan.
Kasus penipuan dan pengelapan itu dilaporkan korban ke Mapolres Sergai dengan nomor laporan polisi LP/506/VIII/2012/SU/RES SERGAI tertanggal 8 Agustus 2012. "Bukan karena dia sukses di Pileg Sumut makanya sekarang dia ditahan. Gak ada hubungannya. Kita gak ada kepentingan. Kemarin kita kendalanya itu karena mobilnya belum ditemukan. Tapi sekarangkan sudah mobil korban kita dapatkan di kawasan Medan. Kita juga kemarin harus dapatkan izin dari Gubernur karena dia kan anggota dewan (DPRD Sergai) juga," kata Adi.
Adi mengaku sedikit heran dengan sikap Hartoyo yang menolak dimediasi polisi. "Dulu korbannya mau diajak dimediasi, yang penting mobilnya kembali. Tapi Hartoyo ini yang gak mau. Katanya mobil itu  hanya diberikan saja sama orang. Gak dijualnya."
Adi menyebutkan saat pengukuhan, Hartoyo dikawal 4 polisi, termasuk dirinya. Mereka berangkat dari Mako Polres Sergai bersama istri tersangka dengan mobil yang disiapkan istri Hartoyo.
"Di dalam mobil diam aja Hartoyo itu. Cuma dibilangnya,' Mungkin nasib akulah seperti ini.' Setelah selesai pelantikan ya kami bawa lagi ke sini, masuk tahanan lagilah dia."
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 48 anggota DPRD periode 2014-2019 terpilih berstatus sebagai tersangka korupsi. Sebanyak 26 orang akan duduk di kursi anggota DPRD kabupaten/kota dan terdapat 17 orang menjadi anggota DPRD provinsi. Dari sudut pandang proses hukum, 32 orang di antaranya berstatus sebagai tersangka korupsi, 15 orang terdakwa dan satu orang merupakan terpidana.
"Mereka ini bukan hanya wakil rakyat tapi juga penentu proses kebijakan-kebijakan publik. Kalau masih dipaksakan dilantik, ini akan bahaya bagi masyarakat," kata Koordinator ICW Ade Irawan, dalam jumpa pers, Senin.
Ade mengatakan, jumlah caleg tersangkut korupsi yang terpilih pada Pileg 2014 lebih banyak dibandingkan dengan caleg yang  tersangkut korupsi dan terpilih lagi pada Pileg 2009. Dalam catatan ICW hanya ada enam orang caleg yang tersangkut korupsi kemudian terpilih lagi dan dilantik pada tahun 2009.
Dari asal partai, Demokrat merupakan partai politik yang kadernya paling banyak terjerat korupsi namun terpilih lagi menjadi anggota dewan periode 2014-2019, yaitu 13 orang. Diikuti PDIP sebanyak 10 orang dan Golkar sebanyak 10 orang yang terjerat korupsi.
Sementara dari PKB terdapat lima orang kader sedangkan Gerindra dan Hanura masing-masing sebanyak tiga orang kader. Selanjutnya PPP sebanyak dua orang, Nasdem dan PAN ada satu orang.
"Sistem rekrutmen partai sudah lemah, tidak punya elektabilitas dan integritas. Partai memilih orang-orang yang punya uang. Partai sudah memulai politik uang dari internal mereka," ujar Ade.
Ade mengkritik terbatasnya informasi mengenai caleg bermasalah atau pejabat korup, utamanya di daerah-daerah. Hal ini bisa disebabkan banyak hal, seperti tertutupnya penanganan kasus, berlarut-larutnya penanganan kasus, dan sedikitnya media atau pihak lain yang memberitakan.
"Akibatnya, rakyat tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait calon-calon yang layak pilih serta yang tidak."(cr5/dra)/TRIBUN NEWS

0 komentar :

Posting Komentar

Popular Posts