PALAS - Tak hanya DPRD Sumut yang anggotanya
berstatus pesakitan. DPRD Padanglawas juga punya anggota yang sudah
berstatus tersangka korupsi.
Namanya, Aminudin Harahap, anggota DPRD Padanglawas 2014-2019 dari Partai Golkar yang sudah dikukuhkan 18 Agustus.
Aminudin
adalah tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD)
Kabupaten Padanglawas 2011, namun belum ditahan Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati
Sumut, Chandra Purnama mengatakan Aminudin sudah dua kali mangkir dengan
alasan sakit. "Kasusnya masih tetap berjalan. Kemarin dia (Aminudin)
sakit-sakitan. Lalu, pengacaranya mengirimkan surat sakit dari Rumah
Sakit Sibuhuan," ujar Chandra, Selasa (16/9) siang.
Dengan jurus
sakitnya, Aminudin berhasil menikmati udara segar hingga hari ini.
Padahal enam tersangka lain dalam perkara ini, sudah mendekam di Lapas
Tanjung Gusta Medan. Mereka adalah Muhammad Zein Nasution (Direktur CV
UD), Aswin Matondang (Direktur CV Hamido Utama), Endang Daniati
(Direktur CV Kurnia Agung), Mulkan Hasibuan (Direktur CV Asoka Piramid
sekaligus pegawai Pemkab Palas), Darman Hasibuan (Pejabat Pembuat
Komitmen), dan Muhammad Fahmi (pejabat Penanggung Jawab Operasional
Kegiatan Pemkab Palas).
Kapan rencana penjemputan paksa terhadap
Aminudin? "Jemput paksa itu dilakukan jika yang bersangkutan tidak ada
kabar. Sejauh ini, dia kan terus memberi kabar melalui pengacaranya,"
kata Chandra.
Menurut Chandra, Kejati Sumut akan kembali memanggil
Aminudin. "Coba nanti kita kontak jaksa yang menanganinya. Kita
pastikan lagi kapan pemanggilannya."
Kasus dugaan yang menyeret
politikus Golkar ini berawal ketika Kabupaten Padanglawas mendapatkan
Bantuan Bencana Daerah (BBD) 2011, dari Bantuan Penanggulangan Bencana
Nasional (BPBN) 2010 senilai Rp 5 miliar. Dalam perkara itu, penyidik
menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp 2 miliar.
Lima dari 11 paket kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
Sedangkan
anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat, Hartoyo masih berada di
tahanan Polres Serdangbedagai, setelah dikukuhkan, Senin. Politikus satu
sel dengan tersangka lain di ruang tahanan umum.
Kanit Tipiter
Satreskrim Polres Serdangbedagai, Aiptu Adi Santika mengatakan masa
tahanan Hartoyo akan berakhir pada 20 September.
"Belum P21
memang. Cuma bentar lagilah itu. Batas waktu penahanan di kepolisian kan
ada. Sudah diperpanjang 40 hari lagi kemarin itu. Dah mau tahap 2 lah
itu, paling Kamis ini nanti," ujar Adi di ruang kerjanya, Selasa (16/9).
Hartoyo
mendekam di tahanan sejak 23 Juli. Ia dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP
atas laporan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Innova BK
1285 OD milik dr Hj Laila Sari Dewi Peranginangin, warga Lingkungan
Juani, Keluarahan Simpang Tigapekan, Kecamatan Perbaungan.
Kasus
penipuan dan pengelapan itu dilaporkan korban ke Mapolres Sergai dengan
nomor laporan polisi LP/506/VIII/2012/SU/RES SERGAI tertanggal 8 Agustus
2012. "Bukan karena dia sukses di Pileg Sumut makanya sekarang dia
ditahan. Gak ada hubungannya. Kita gak ada kepentingan. Kemarin kita
kendalanya itu karena mobilnya belum ditemukan. Tapi sekarangkan sudah
mobil korban kita dapatkan di kawasan Medan. Kita juga kemarin harus
dapatkan izin dari Gubernur karena dia kan anggota dewan (DPRD Sergai)
juga," kata Adi.
Adi mengaku sedikit heran dengan sikap Hartoyo
yang menolak dimediasi polisi. "Dulu korbannya mau diajak dimediasi,
yang penting mobilnya kembali. Tapi Hartoyo ini yang gak mau. Katanya
mobil itu hanya diberikan saja sama orang. Gak dijualnya."
Adi
menyebutkan saat pengukuhan, Hartoyo dikawal 4 polisi, termasuk dirinya.
Mereka berangkat dari Mako Polres Sergai bersama istri tersangka dengan
mobil yang disiapkan istri Hartoyo.
"Di dalam mobil diam aja
Hartoyo itu. Cuma dibilangnya,' Mungkin nasib akulah seperti ini.'
Setelah selesai pelantikan ya kami bawa lagi ke sini, masuk tahanan
lagilah dia."
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 48 anggota
DPRD periode 2014-2019 terpilih berstatus sebagai tersangka korupsi.
Sebanyak 26 orang akan duduk di kursi anggota DPRD kabupaten/kota dan
terdapat 17 orang menjadi anggota DPRD provinsi. Dari sudut pandang
proses hukum, 32 orang di antaranya berstatus sebagai tersangka korupsi,
15 orang terdakwa dan satu orang merupakan terpidana.
"Mereka ini
bukan hanya wakil rakyat tapi juga penentu proses kebijakan-kebijakan
publik. Kalau masih dipaksakan dilantik, ini akan bahaya bagi
masyarakat," kata Koordinator ICW Ade Irawan, dalam jumpa pers, Senin.
Ade
mengatakan, jumlah caleg tersangkut korupsi yang terpilih pada Pileg
2014 lebih banyak dibandingkan dengan caleg yang tersangkut korupsi dan
terpilih lagi pada Pileg 2009. Dalam catatan ICW hanya ada enam orang
caleg yang tersangkut korupsi kemudian terpilih lagi dan dilantik pada
tahun 2009.
Dari asal partai, Demokrat merupakan partai politik
yang kadernya paling banyak terjerat korupsi namun terpilih lagi menjadi
anggota dewan periode 2014-2019, yaitu 13 orang. Diikuti PDIP sebanyak
10 orang dan Golkar sebanyak 10 orang yang terjerat korupsi.
Sementara
dari PKB terdapat lima orang kader sedangkan Gerindra dan Hanura
masing-masing sebanyak tiga orang kader. Selanjutnya PPP sebanyak dua
orang, Nasdem dan PAN ada satu orang.
"Sistem rekrutmen partai
sudah lemah, tidak punya elektabilitas dan integritas. Partai memilih
orang-orang yang punya uang. Partai sudah memulai politik uang dari
internal mereka," ujar Ade.
Ade mengkritik terbatasnya informasi
mengenai caleg bermasalah atau pejabat korup, utamanya di daerah-daerah.
Hal ini bisa disebabkan banyak hal, seperti tertutupnya penanganan
kasus, berlarut-larutnya penanganan kasus, dan sedikitnya media atau
pihak lain yang memberitakan.
"Akibatnya, rakyat tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait calon-calon yang layak pilih serta yang tidak."(cr5/dra)/TRIBUN NEWS
Rabu, 17 September 2014
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar