Rabu, 17 September 2014

PALAS - Belasan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Padang Lawas (Palas) melakukan aksi demo ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Kabupaten Palas, Jum’at (29/8).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti keberadaan RSUD Sibuhuan yang masih memprihatinkan. Disebutkan mahasiswa, seringnya ada keluhan pasien bahwa adanya oknum dokter yang sering tidak masuk kerja, dan juga tidak adanya jadwal pemeriksaan terhadap perkembangan kesembuhan pasien yang tidak menentu, serta perhatian dokter terhadap pasien yang tidak maksimal, hal itu tentunya kesalahan tersebut berakibat fatal terhadap pasien.
Kemudian, sebut mahasiswa bahwa RSUD dinilai telah gagal memberikan jaminan kualitas dan keamanan obat-obatan yang ada di Rumah Sakit plat merah tersebut, serta ditambah lagi tidak adanya transparansi rincian biaya perobatan pasien, dan kuat dugaan pihak RSUD melakukan pungutan liar terhadap pasien RSUD.
Dalam hal tersebut, mahasiswa menyimpulkan bahwa RSUD Sibuhuan yang dipimpin oleh dr Sri Dewi Bahagia dinilai gagal menyediakan pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu, sehingga dr Sri Dewi Bahagia dianggap tidak berkompeten menduduki jabatan direktur RSUD.
Dalam hal tersebut, GAM-Palas meminta dr Sri Dewi Bahagia dicopot dari jabatannya, kemudian juga mahasiswa meminta kepada Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Daerah Palas untuk mewujudkan kualitas pelayanan kesehatan yang berstandar nasional. Dan terakhir mahasiswa, agar pungli RSUD diusut tuntas.
Direktur RSUD Sibuhuan, dr Sri Dewi Bahagia yang akan dikonfirmasi diruangannnya, Jum’at (29/8) tidak berhasil dijumpai. Namun pihak RSUD Sibuhuan melalui Kasubbag Pelayanan dan Perawatan, dr Elni Rubyanti Daulay dapat menjelaskan, bahwa pernyataan mahasiswa yang demo tersebut, harus mempunyai bukti yang jelas. Karena sebut Elni, pihak RSUD Sibuhuan sudah melakukan pelayanan kesehatan sebaik mungkin, namun apabila ada oknum atau perawat yang melakukan pungli, itu diluar sepengetahuan pihak manajemen RSUD Sibuhuan.
Peraturan Daerah Tentang Tarif Retribusi RSUD Sibuhuan Masih Misterius
Peraturan daerah (Perda) Tentang Tarif retribusi jasa sarana dan pelayanan kesehatan Pemerintah Kabupaten Palas, pungutan retribusi di RSUD diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena pihak RSUD belum bisa menjelaskan, bahwa mereka melakukan pungutan terhadap pasien berdasarkan perda apa ?.
Kasir RSUD Sibuhuan juga hanya bisa mengatakan bahwa RSUD melakukan pungutan terhadap pasien berdasarkan
Perda. Sewaktu ditanyakan bagaimana bentuk perdanya ?. Kasir RSUD Sibuhuan tidak bisa menjawabnya, seraya mengatakan bahwa perdanya ada sama direktur.
Pelaksana teknis (Plt) Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Palas, Agus Daulay yang dikonfirmasi, Jum’at (29/8), juga demikian, tidak bisa menjelaskan bagaimana bentuk Perdanya, hanya bisa mengatakan bahwa Perda tersebut dikeluarkan tahun 2011.
Dalam laman web BPK RI Perwakilan Sumatera, Arsip Perda Kabupaten Padang Lawas Tahun 2011, adalah, Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, tidak ada Perda yang mengatur retribusi jasa layanan kesehatan.
Penulis : Sahat Gemayel Lubis
PALAS -  Tindak kejahatan perampokan dengan kekerasan belakangan kerap terjadi di daerah Padang Lawas, seperti di jalan lintas sumatera (jalinsum) Sibuhuan-Gunung Tua, khususnya sekitar kawasan saba tolang.
Informasi yang diperoleh RAKYAT, Kamis (28/8), perampokan dengan kekerasan kerap terjadi, seperti yang dialami korban Solahuddin Hasibuan, 39, warga desa Sibuhuan Julu kecamatan Barumun kabupaten Padang Lawas, sekitar pukul 1.00 wib dini hari, yang membuatnya terkapar di rumah sakit.
Seperti disampaikan Kapolsek Barumun tengah (Barteng), AKP. A.M Butar butar yang membenarkan kejadian perampokan tersebut, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian uang tunai RP1,5 juta, 1 unit HP Samsung S4, dan sepeda motor mio.
Katanya, korban Solahuddin yang mengenderai sepeda motor metic jenis yamaha mio telah diikuti tersangka dari desa Aek Nabara kecamatan Aek Nabara Barumun, tiba di tempat sepi tersangka menghantam korban dengan kayu, hingga terkapar tidak sadarkan diri.
Kemudian terssangka menggasak isi kantong korban dan melarikan sepeda motor korban, belum berapa jauh tersangka meninggalkan korban dalam keadaan terkapar tidak sadarkan diri, ada mobil aparat yang melintas dan melihat orang terkapar serta tidak berapa jauh terlihat seseorang yang mencurigakan mengenderai sepeda motor.
Mereka langsung mengejar tersangka, tidak berapa lama kemudian tersangka AMS, 19, warga Sidokan kecamatan Aek Nabara Barumun berhasil ditangkap berikut sepeda motor yamaha mio milik korban yang kini diamankan di mapolsek Barumun tengah untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Penulis: Sahat Gemayel Lubis
PALAS - Jumlah siswa SDN 100260 Sibuhuan over kapasitas, diduga untuk manaikkan penerimaan dana BOS. Biarpun kondisi ruangan sekolah tidak memadai, akan tetapi sekolah tetap melakukan penerimaan murid baru melebihi kapasitas.
Karena hasil pantauan RAKYAT, Sabtu (23/8) lalu. Ada 2 ruangan bekas rumah penjaga sekolah, dan 1 ruangan bekas ruang guru  yang digunakan sebagai sarana belajar.
Kepala SDN 100260 Sibuhuan, Hj Sahroni Junita Nasution yang dikonfimasi, mengatakan bahwa jumlah siswanya mencapai 267 siswa. Pada saat ditanyakan berapa jumlah ruangan yang dibutuhkan, sekolah membutuhkan 3 ruangan belajar baru.
Pada saat konfirmasi ke sekolah tersebut, Kepala SDN 100260 Sibuhuan terkesan risih terhadap kehadiran wartawan. Pada saat wartawan hendak mengambil photo kondisi kelas dari luar, guru-guru berhamburan keluar, dan suasana sempat heboh.
Kemudian wartawan menjelaskan kepada guru-guru, kedatangan wartawan ke sekolah hanya untuk konfirmasi, mengambil photo dan mencari  informasi kondisi sekolah sebagai bahan berita.
?Bekas Rumah Penjaga Sekolah SDN 100260 Sibuhuan dijadikan tempat belajar siswa, Sabtu (23/8).
?Bekas Rumah Penjaga Sekolah SDN 100260 Sibuhuan dijadikan tempat belajar siswa, Sabtu (23/8).
Penulis : Sahat Gemayel Lubis
PALAS - Tak hanya DPRD Sumut yang anggotanya berstatus pesakitan. DPRD Padanglawas juga punya anggota yang sudah berstatus tersangka korupsi.
Namanya, Aminudin Harahap, anggota DPRD Padanglawas 2014-2019 dari Partai Golkar yang sudah dikukuhkan 18 Agustus.
Aminudin adalah tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padanglawas 2011, namun belum ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan Aminudin sudah dua kali mangkir dengan alasan sakit. "Kasusnya masih tetap berjalan. Kemarin dia (Aminudin) sakit-sakitan. Lalu, pengacaranya mengirimkan surat sakit dari Rumah Sakit Sibuhuan," ujar Chandra, Selasa (16/9) siang.
Dengan jurus sakitnya, Aminudin berhasil menikmati udara segar hingga hari ini. Padahal enam tersangka lain dalam perkara ini, sudah mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan. Mereka adalah Muhammad Zein Nasution (Direktur CV UD), Aswin Matondang (Direktur CV Hamido Utama), Endang Daniati (Direktur CV Kurnia Agung), Mulkan Hasibuan (Direktur CV Asoka Piramid sekaligus pegawai Pemkab Palas), Darman Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Muhammad Fahmi (pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Pemkab Palas).
Kapan rencana penjemputan paksa terhadap Aminudin? "Jemput paksa itu dilakukan jika yang bersangkutan tidak ada kabar. Sejauh ini, dia kan terus memberi kabar melalui  pengacaranya," kata Chandra.
Menurut Chandra, Kejati Sumut akan kembali memanggil Aminudin. "Coba nanti kita kontak jaksa yang menanganinya. Kita pastikan lagi kapan pemanggilannya."
Kasus dugaan yang menyeret politikus Golkar ini berawal ketika Kabupaten Padanglawas mendapatkan Bantuan Bencana Daerah (BBD) 2011, dari Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) 2010 senilai Rp 5 miliar. Dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp 2 miliar.
Lima dari 11 paket kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
Sedangkan anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat, Hartoyo masih berada di tahanan Polres Serdangbedagai, setelah dikukuhkan, Senin. Politikus satu sel dengan tersangka lain di ruang tahanan umum.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Serdangbedagai, Aiptu Adi Santika mengatakan masa tahanan Hartoyo akan berakhir pada 20 September.
"Belum P21 memang. Cuma bentar lagilah itu. Batas waktu penahanan di kepolisian kan ada. Sudah diperpanjang 40 hari lagi kemarin itu. Dah mau tahap 2 lah itu, paling Kamis ini nanti," ujar Adi di ruang kerjanya, Selasa (16/9).
Hartoyo mendekam di tahanan sejak 23 Juli. Ia dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP atas laporan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Innova BK 1285 OD milik dr Hj Laila Sari Dewi Peranginangin, warga Lingkungan Juani, Keluarahan Simpang Tigapekan, Kecamatan Perbaungan.
Kasus penipuan dan pengelapan itu dilaporkan korban ke Mapolres Sergai dengan nomor laporan polisi LP/506/VIII/2012/SU/RES SERGAI tertanggal 8 Agustus 2012. "Bukan karena dia sukses di Pileg Sumut makanya sekarang dia ditahan. Gak ada hubungannya. Kita gak ada kepentingan. Kemarin kita kendalanya itu karena mobilnya belum ditemukan. Tapi sekarangkan sudah mobil korban kita dapatkan di kawasan Medan. Kita juga kemarin harus dapatkan izin dari Gubernur karena dia kan anggota dewan (DPRD Sergai) juga," kata Adi.
Adi mengaku sedikit heran dengan sikap Hartoyo yang menolak dimediasi polisi. "Dulu korbannya mau diajak dimediasi, yang penting mobilnya kembali. Tapi Hartoyo ini yang gak mau. Katanya mobil itu  hanya diberikan saja sama orang. Gak dijualnya."
Adi menyebutkan saat pengukuhan, Hartoyo dikawal 4 polisi, termasuk dirinya. Mereka berangkat dari Mako Polres Sergai bersama istri tersangka dengan mobil yang disiapkan istri Hartoyo.
"Di dalam mobil diam aja Hartoyo itu. Cuma dibilangnya,' Mungkin nasib akulah seperti ini.' Setelah selesai pelantikan ya kami bawa lagi ke sini, masuk tahanan lagilah dia."
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 48 anggota DPRD periode 2014-2019 terpilih berstatus sebagai tersangka korupsi. Sebanyak 26 orang akan duduk di kursi anggota DPRD kabupaten/kota dan terdapat 17 orang menjadi anggota DPRD provinsi. Dari sudut pandang proses hukum, 32 orang di antaranya berstatus sebagai tersangka korupsi, 15 orang terdakwa dan satu orang merupakan terpidana.
"Mereka ini bukan hanya wakil rakyat tapi juga penentu proses kebijakan-kebijakan publik. Kalau masih dipaksakan dilantik, ini akan bahaya bagi masyarakat," kata Koordinator ICW Ade Irawan, dalam jumpa pers, Senin.
Ade mengatakan, jumlah caleg tersangkut korupsi yang terpilih pada Pileg 2014 lebih banyak dibandingkan dengan caleg yang  tersangkut korupsi dan terpilih lagi pada Pileg 2009. Dalam catatan ICW hanya ada enam orang caleg yang tersangkut korupsi kemudian terpilih lagi dan dilantik pada tahun 2009.
Dari asal partai, Demokrat merupakan partai politik yang kadernya paling banyak terjerat korupsi namun terpilih lagi menjadi anggota dewan periode 2014-2019, yaitu 13 orang. Diikuti PDIP sebanyak 10 orang dan Golkar sebanyak 10 orang yang terjerat korupsi.
Sementara dari PKB terdapat lima orang kader sedangkan Gerindra dan Hanura masing-masing sebanyak tiga orang kader. Selanjutnya PPP sebanyak dua orang, Nasdem dan PAN ada satu orang.
"Sistem rekrutmen partai sudah lemah, tidak punya elektabilitas dan integritas. Partai memilih orang-orang yang punya uang. Partai sudah memulai politik uang dari internal mereka," ujar Ade.
Ade mengkritik terbatasnya informasi mengenai caleg bermasalah atau pejabat korup, utamanya di daerah-daerah. Hal ini bisa disebabkan banyak hal, seperti tertutupnya penanganan kasus, berlarut-larutnya penanganan kasus, dan sedikitnya media atau pihak lain yang memberitakan.
"Akibatnya, rakyat tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait calon-calon yang layak pilih serta yang tidak."(cr5/dra)/TRIBUN NEWS

Popular Posts